Disbunak Sesuai Dengan Terapan Permentan, Tim Lakukan Inventarisir Lahan Masyarakat di Sekitar HGU PT RAAL
berita

Disbunak Sesuai Dengan Terapan Permentan, Tim Lakukan Inventarisir Lahan Masyarakat di Sekitar HGU PT RAAL

Terapkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar perusahan Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat melalukan inventarisir lahan masyarakat dikawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Rudy Agung Agralaksana (RAAL).

Kepala Desa Dusun Mudo, Ester mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari pihak Kecamatan Muara Papalik dan Pemkab Tanjab Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak). Tim ini, kata dia, sudah dibentuk sejak sekitar dua bulan lalu.

Tim sudah terbentuk dan sedang malaksanakan proses infentarisir lahan masyarakat disekitar HGU PT RAAL. Ini sesuai dengan Permentan nomor 18 tahun 2021,” katanya, Sabtu (8/4/2023).

Ester menyebutkan, proses infentarisir ini dilakukan untuk menjakankan Permentan Nomor 18 tahun 2021 sebagai fasilitas kebun perusaahan disekitar masyarakat.

“Tahapan pertama sosialisasi, pembentukan tim inventarisir lahan masyarakat. Saat ini setelah tim dibentuk baru proses infentarisir lahan masyarakat disekitar HGU,” sebutnya.

Terkait berapa lama proses inventarisir lahan masyarakat disekitar HGU Kades Dusun Mudo belum dapat mastikan. Akan tetapi pihaknya akan sesegera mungkin untuk dapat menyelesaikan proses inventarisir lahan masyarakat sekitar tersebut.

“Kita belum tahu sampai kapan, yang jelas kewajiban desa itu menginventarisir lahan masyarakat setelah selesai itu baru kita penyampaiannya ke Bupati,” sebutnya.

Post Comment