Disbunak Tanjabbar -pelaksanaan replanting yang difasilitasi oleh BPDP-KS, pihak Ditjen Perkebunan menetapkan bahwa peremajaan kelapa sawit harus didahului dengan beberapa persiapan antara lain adanya pra peremajaan (sosialisasi); persiapan administrasi (identifikasi dan verifikasi, penyusunan rencana kebutuhan dan pembiayaan peremajaan perkebunan kelapa sawit/RKP3KS); persiapan teknis peremajaan; persiapan kelembagaan; dan pendampingan.
Jadi, bagi pekebun yang ingin mengajukan usulan replanting pastinya diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan dokumen. Dalam Hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tanjung Jabung Barat pada hari ini (19/9) melaksanakan Pemberkasan dan Verifikasi pada KUD Agro Makmur yang akan mengajukan replanting ( peremajaan kelapa sawit).
KUD Agro Makmur Desa Bukit Indah Kec. Muara Papalik sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi perkebunan kelapa sawit, tahun 2019 ini ditargetkan seluas 570 hektar untuk pengajuan plaksanaan peremajaan pada tahun yang akan datang.
lokasi pelaksanaan kegiatan
pembukaan rekening calon petani replanting
verifikasi dokumen