Pengambilan titik koordinat gratis untuk pembuatan STD-B oleh Disbunak Tanjabbar
berita Pertanian

Pengambilan titik koordinat gratis untuk pembuatan STD-B oleh Disbunak Tanjabbar

Pengambilan Titik Koordinat gratis oleh Tim 7 Dinas Perkebunan dan Peternakan – kab. Tanjabbar di Desa Lubuk Bernai Kec. Batang Asam.

 

Guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik pekebun kecil seperti petani, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijakan bagi kepemilikan lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).

Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB). Aturan Dirjen Perkebunan ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Pertanian yang sebelumnya sudah ada.

KAIRANI, SP selaku Kabid Prasarana dan sarana Disbunak mengutarakan dalam Arahannya pada hari ini (Senin/16 mei’ 2023 ) di Kantor Desa Lubuk Bernai kec. Batang Asam “Harapannya program yang diterapkan Pemkab Tanjabbar melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan ini bisa membantu meningkatkan kualitas kebun yang ada, sehingga pendataan luasan petani sawit swadaya bisa dilakukan dengan baik dan upaya penerapan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk petani swadaya bisa secepatnya dilakukan

kebun rasa hutan
Tim Work
Pengambilan Titik Koordinat
Tapak Koordinat
Penetapan titik koordinat kebun

Post Comment