Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya pemerintahan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat,
Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Melaksanakan pengawalan, dan pengawasan sesuai ketentuan.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sudah merancang strategi untuk mendukung akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana maksud Pemerintah sebenarnya dengan melakukan penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru sesuai dengan prinsip-prinsip GAP (good agricultural practices) dananya bersumber dari pemotongan dana CPO.
Peremajaan tanaman kelapa sawit pekebun dilaksanakan untuk mengganti tanaman yang telah melewati umur ekonomis 25 tahun dan/atau tanaman yang produktivitasnya kurang dariatau sama dengan 10 ton TBS/ha/tahun.
Benih yang digunakan merupakan benih unggul bersertifikat. Sasaran penerima bantuan benih yaitu pekebun yang tergabung dalam wadah kelompok tani, gapoktan, dan kelembagaan pekebun lainnya yang sekurang-kurangnyamempunyai luas 50 ha per-kelompok tani dalam jarak antar kebun maksimum 10 km.
Penyedia benih kelapa sawit merupakan waralaba/penangkar benih dan perusahaan perbenihan yang sudah memiliki izin usaha produksi benih sesuai peraturan perundangan.
Pendanaanperemajaan dari dana BPDPKS untuk kegiatan peremajaan tahap awal salah satunya meliputi pengadaan benih