Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas

 

  1. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan Kabupaten di bidang perkebunan dan peternakan;
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan mempunyai fungsi :
  1. Menyusun rencana strategi dan akuntabilitas kinerja dinas;
  2. Menyiapkan rumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkungan dinas Perkebunan dan Peternakan;
  3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
  4. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup dinas;
  5. Membina Unit Pelaksanaan Tekhnis Dinas (UPTD) dan;
  6. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannnya.

 

Sekretaris

  1. Sekretaris mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang kesekretariatan
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategi dan akuntabilitas kinerja dinas;
  2. Melaksanakan perencanaan, evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan kesekretariatan;
  3. Melaksanakan pelayanan administrasi kesekretariatan dinas yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  4. Menginventarisir permasalahan dan solusi pemecahannya terkait lingkup tugas;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas;
  6. Mengkoordinasikan tugas dan kegiatan bidang-bidang dan
  7. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, ketatausahaan, penatausahaan aset dan perlengkapan, kerja sama, kehumasan, dan ketatalaksanaan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas pekerjaan :
  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup umum dan kepegawaian;
  2. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, promosi, kepangkatan, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
  3. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan ketatausahaan yang meliputi pengelolaan administrasi surat menyurat, tata naskah dinas, dan penataan kearsipan;
  4. Melakukan pengelolaan dan penyusunan laporan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, peraturan perundang-undangan, tatalaksana, dan hubungan masyarakat;
  5. Melakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset dan perlengkapan, pengelolaan inventaris barang milik negara dan penyusunan laporan aset;
  6. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

Subbagian Keuangan

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan mempunyai uraian tugas pekerjaan :
  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup administrasi keuangan;
  2. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pengendalian keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
  3. Melakukan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan urusan gaji pegawai, pengendalian keuangan, pengujian dan penertiban Surat Perintah Membayar (SPM), perbendaharaan, akuntansi verifikasi, tindak lanjut LHP serta penyusunan laporan keuangan;
  4. Melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan administrasi keuangan;
  5. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program

  1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pelaporan program.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai uraian tugas  pekerjaan :
  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup perencanaan, evaluasi dan pelaporan program;
  2. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan program dan anggaran;
  3. Melakukan penyiapan dan pengumpulan bahan dari bidang-bidang untuk bahan rumusan kebijakan teknis dan operasional rencana kerja;
  4. Melakukan penghimpunan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja;
  5. Melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan anggaran meliputi anggaran APBD, APBN, PHLN baik kabupaten, provinsi dan pusat secara lintas program;
  6. Melakukan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD); dan
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

BIDANG PRASARANA DAN SARANA

  1. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, perumusan, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana perkebunan dan peternakan.
  2. Dalam melaksanakan tugas Bidang Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi:
  3. Penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program dan rencana kerja bidang prasarana dan sarana;
  4. Penyiapaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengembangan potensi, pengelolaan lahan, irigasi perkebunan dan peternakan;
  5. Penyiapaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, perhitungan penyediaan, pengawasan peredaran dan pendaftaran serta penjaminan mutu pupuk, pestisida, alat mesin perkebunan, peternakan;
  6. Penyiapaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, pengembangan, pembiayaan dan investasi perkebunan dan peternakan, tata cara usaha perkebunan dan peternakan, bantuan permodalan, rekomendasi perizinan perkebunan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Lahan dan Irigasi

Seksi Lahan dan Irigasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. Dan Seksi Lahan dan Irigasi dipimpin oleh Kepala Seksi.

  • Seksi Lahan dan Irigasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian lingkup pengelolaan lahan dan irigasi.
  • Seksi Lahan dan Irigasi mempunyai uraian tugas pekerjaan:
  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran seksi lahan dan irigasi;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan perumusan dan pelaksanan kebijakan teknis pengembangan dan penyediaan lahan, jalan usaha tani, jaringan irigasi lahan Perkebunan dan Peternakan;
  3. Melakukan penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimalisasi dan pengendalian lahan Perkebunan dan Peternakan;
  4. Melakukan pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan Seksi Lahan dan Irigasi Perkebunan dan peternakan; dan
  5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan terkait dengan tugasnya.

 

Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin

  • Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penghitungan, pengawasan perendaran, penjaminan mutu, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian lingkup pupuk, pestisida, alat dan mesin perkebunan dan peternakan.

Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin mempunyai  uraian tugas pekerjaan :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran seksi pupuk, pestisida, alat dan mesin;
  2. Melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pupuk, pestisida, alat dan mesin perkebunan dan peternakan;
  3. Melakukan penghitungan penyediaan pupuk, pestisida, alat dan mesin perkebunan dan peternakan;
  4. Melakukan pengawasan peredaran dan pendaftaran serta pemjaminan mutu pupuk, pestisida, alat dan mesin serta dan peternakan;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan Seksi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Perkebunan dan peternakan; dan
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

Seksi Pembiayaan dan Investasi.

  • Seksi Pembiayaan dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Pembiayaan dan Investasi dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pembiayaan dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, perumusan dan pelaksanaan kebijaakan teknis, bimbingan pendampingan dan supervisi, tatacara usaha, rekomendasi perizinan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian lingkup pembiayaan dan investasi perkebunan dan peternakan;

 

Seksi Pembiayaan dan Investasi mempunyai uraian tugas   pekerjaan :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaraan seksi pembiayaan dan investasi;
  2. Melakukan penyusunan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembiayaan dan investasi,  bimbingan pendampingan dan supervisi pembiayaan dan investasi serta fasilitasi pelayanan investasi perkebunan dan peternakan;
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan pembiayaan dan investasi di bidang perkebunan dan peternakan ;
  4. Melakukanpemberian informasi dan rekomendasi tata cara usaha perkebunan dan peternakan dan bantuan permodalan di bidang perkebunan dan peternakan ;
  5. Melaksanakan tata cara usaha, pemberian izin/rekomendasi teknis dibidang perkebunan dan peternakan;
  6. Melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan pembiayaan dan investasi di bidang perkebunan dan peternakan;
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugasnya.

 

 

                      BIDANG PERKEBUNAN

  • Bidang Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Perkebunan dipimpin oleh Kepala Bidang.

Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, koordinasi pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi dan  pelaporan  bidang perkebunan.

Bidang Perkebunan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan, pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan program dan rencana kerja di bidang perkebunan;
  2. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, pengawasan dan evaluasi perbenihan perkebunan, pengujian mutu benih, sertifikasi benih, pengendalian sumber benih, perencanaan kebutuhan benih dan pengembangan varitas unggul, bimbingan teknis perbenihan dan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih;
  3. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi rencana tanam dan produksi, bimbingan peningkatan mutu dan produksi, penerapan teknologi budidaya perkebunan dan bimbingan pasca panen serta pemasaran hasil perkebunan;
  4. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi penyediaan dan pengawasan pengunaan benih, pengendalian dan pengamataan OPT, bimbingan kelembagaan OPT, penanggulangan bencana, pencegahan dan perlindungaan perkebunan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Perbenihan.

  • Seksi Perbenihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Perbenihan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Perbenihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana  perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, pengujian, sertifikasi benih, pengendalian sumber benih, merencanaan kebutuhan benih, pengembangan vaeritas unggul pemberian bimbingan produksi benih, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di lingkup perbenihan perkebunan.

Seksi Perbenihan mempunyai uraian tugas pekerjaan :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran seksi perbenihan;
  2. Melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengawasan, pengujian mutu benih,  sertifikasi benih, pengendalian sumber benih, merencanakan kebutuhan benih dan pengembangan vaeritas unggul di bidang perkebunan;
  3. Melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar dibidang perkebunan;
  4. Melakukan penyiapan bahan bimbingan produksi benih dan kelembagaan benih di bidang perkebunan;
  5. Melakukan pemberian bimbingan teknis perbenihan dan Pengolahan di bidang Perkebunan;
  6. Melakukan pemantauan, evaluasi dan penyusunan pelaporan serta pendokumentasian kegiatan seksi perbenihan perkebunan; dan
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

Seksi Produksi.

  • Seksi Produksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Produksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Produksi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan anggaran, penyiapan penyusunan kebijakaan, pemberian bimbingan, pemantauaan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian lingkup produksi perkebunan.

Seksi Produksi mempunyai uraian tugas pekerjaan :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran seksi produksi;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang produksi perkebunan.
  3. Melakukan penyiapan bahan rencana tanam dan produksi di bidang perkebunan.
  4. Melakukan pemberian bimbingan peningkatan mutu dan produksi perkebunan dan bimbingan penerapan teknologi budidaya di bidang perkebunan.
  5. Melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan serta pendokumentasian kegiatan produksi perkebunan; dan
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

Seksi Perlindungan

  • Seksi Perlindungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Perlindungan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Perlindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, penyediaan dan pengawasan peredaran benih, pengendalian, bimbingan teknis, pengamatan, pengolahan, penanggulangan bencana, pemberian rekomendasi pemantauan evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian  dilingkup perlindungan.

Seksi Perlindungan mempunyai uraian tugas pekerjaan :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran seksi perlindungan;
  2. Melakukan penyediaan dan pengawasan peredaran/ penggunaan benih, bahan pengendalian OPT, pemantauan, bimbingan operasional pengamatan dan peramalan OPT  serta pengolahan data OPT bidang Perkebunan;
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan kelembagaan OPT dan bahan sekolah lapangan pengendalian hama terpadu serta bimbingan teknis perlindungan  dan Pengolahan Perkebunan;
  4. Melakukan penyiapan bahan penanggulangan bencana alam, gangguan kebakaran lahan dan kebun dan gangguan usaha perkebunan;
  5. Melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan perlindungan perkebunan;
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

BIDANG PETERNAKAN

  • Bidang Peternakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Peternakan dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Bidang Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan,  kebijakan, pelaksanaan, perencanaan kebutuhan, pembinaan bimbingan, pengendalian penyakit, pengawasan peredaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan  di bidang peternakan.

Bidang Peternakan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunaan, pelaksanaan, evaluasi serta pelaporan program dan rencana di bidang peternakan;
  2. Penyiapaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengendalian, penyediaan dan peredaran benih/bibit ternak, hijauan pakan ternak, pengawasan produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT, pengujian benih/bibit HPT, pengelolaan sumber daya genetik hewan dan pemberdayaan kelompok peternak serta bimbingan produksi ternak;
  3. Penyiapaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi identifikasi calon lokasi penyebaran ternak dan calon penggaduh ternak, penyusunan kawasan sentra produksi ternak dan kawasan Perkebunan dan Peternakan terpadu, menyusun standard pola gaduhan ternak pemerintah, dan redistribusi ternak serta penilaiaan ternak;
  4. Penyiapaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, pengawasan peredaran obat hewan, pemotongan hewan, penangulangan penyakit zoonosis, penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pembibitan dan Produksi

  • Seksi Pembibitan dan Produksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Pembibitan dan Produksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pembibitan dan Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi benih/bibit, pakan, dan produksi lingkup perbibitan dan produksi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Seksi Pembibitan dan Produksi mempunyai uraian tugas   pekerjaan :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Pembibitan dan Produksi;
  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan benih/bibit, pakan, dan produksi di bidang peternakan;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyediaan dan peredaran pakan, benih/bibit ternak, dan hijauan pakan ternak serta pengendalian penyediaan dan peredaran hijauan pakan ternak (HPT), pengawasan produksi, mutu, pakan, benih/bibit HPT dan bahan pengujian benih/bibit HPT;
  4. Melakukan penyiapan bahan pengelolaan sumber daya genetik hewan melalui jaminan kemurnian dan kelestarian;
  5. Melakukan penyiapan bahan pemberdayaan kelompok peternak dan pemberian bimbingan peningkatan produksi ternak;
  6. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Benih/Bibit, dan Produksi Peternakan; dan
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan, terkait dengan tugasnya.

Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak.

  • Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, identifikasi lokasi penyebaran dan pengembangan kawasan ternak, penyiapan lokasi dan peternak, mengelola administrasi gaduhan ternak,  penilaian ternak Pemerintah dan redistribusi ternak  lingkup Pengembangan dan Penyebaran Ternak.

Seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak mempunyai uraian tugas pekerjaan :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran seksi Pengembangan dan Penyebaran Ternak;
  2. Melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pengembangan dan Penyebaran Ternak;
  3. Melakukan identifikasi calon lokasi penyebaran ternak dan calon penggaduh ternak;
  4. Melakukan penyusunan kawasan sentra produksi ternak, kawasan Perkebunan dan Peternakan terpadu, penyusunan standard pola gaduhan ternak pemerintah dan mengkoordinasikan lokasi kawasan Perkebunan dan Peternakan terpadu berdasarkan kesepakatan bersama;
  5. Melakukan rencana sarana dukungan kerjasama dengan provinsi dan pusat dalam Pengembangan dan Penyebaran Ternak;
  6. Melaksanakan administrasi gaduhan ternak, pelaksanaan redistribusi ternak dan penilaian ternak pemerintah;
  7. Melakukan pemantauaan, evaluasi, pelaporan pendokumentasian kegiatan Pengembangan dan Penyebaran Ternak; dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

  • Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian lingkup kesehatan hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner.

Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  2. Melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan  di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat veteriner;
  3. Melakukan pemantauan, pengawasan peredaran obat hewan dan mengevaluasi pelayanan kesehatan hewan;
  4. Penyiapan bahan penetapan persyaratan teknis kesehatan hewan dan penerbitan keterangan kesehatan hewan, bahan penilaian penerapan penanganan limbah dampak, hygiene dan sanitasi usaha produk hewan serta mengawasi pelaksanaan pelayanan pemotongan hewan;
  5. Melakukan pengawasan menanggulangi penyakit Zoonosis dan melakukan analisis resiko pengeluaran dan pemasukan produk hewan;
  6. Melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan serta pendokumentasian kegiatan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner ;dan
  7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

BIDANG PENYULUHAN, PENGOLAHAN  DAN  PEMASARAN

  • Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran dipimpin oleh Kepala Bidang.

 

Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, fasilitasi, koordinasi, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Penyuluhan, pengolahan serta pemasaran perkebunan dan peternakan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program dan rencana kerja bidang penyuluhan, pengolahan dan pemasaran;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi rencana pembinaan dan pemberdayaan bagi penyuluhan, pekebunan dan peternakan, penyusunan jadwal penyuluhan, pembinaan lembaga petani, penyediaan, penyebaran dan pelayanan informasi penyuluhan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi bimbingan teknis dan pengembangan unit pengolahan hasil, penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil, penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP);
  4. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi bimbingan dan pengembangan Pemasaran hasil, promosi produk, pelayanan dan pengembangan informasi pasar Perkebunan dan Peternakan; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Seksi Penyuluhan

  • Seksi Penyuluhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis  dan pembinaan serta pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian lingkup   penyuluhan perkebunan dan peternakan

Seksi Penyuluhan mempunyai uraian tugas pekerjaan :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran seksi penyuluhan;
  2. Melakukan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis  penyuluhan perkebunan dan peternakan;
  3. Melakukan penyusunan rencana dan jadwal penyelenggaraan penyuluhan, penyiapan pelaksanaan penyebaran materi, metode penyuluhan dan bahan penyediaan, penyebaran dan pelayanan informasi penyuluhan;
  4. Melakukan penyusunan bahan pembinaan dan supervisi penyuluhan perkebunan dan peternakan, pembinaan menumbuh kembangkan lembaga petani dan rencana pembinaan serta pemberdayaan bagi penyuluhan perkebunan dan peternakan;
  5. Melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan penyuluhan perkebunan dan peternakan; dan
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.


 

Seksi Pengolahan.

  • Seksi Pengolahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Pengolahan dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pengolahan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana,penyiapan bahan penyusunan bimbingan dan pengembangan, penerapan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian pengolahan hasil di bidang Perkebunan dan Peternakan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Seksi Pengolahan mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melakukan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan Perkebunan dan Peternakan;
  2. melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan unit pengolahan hasil, dan bahan penyusunan kebutuhan alat pengolahan hasil di bidang Perkebunan dan peternakan;
  3. melakukan penyiapan bahan penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan pemberian surat keterangan kelayakan pengolahan (SKKP/SKP) dibidang Perkebunan dan peternakan ;
  4. melkukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis pengolahan di bidang Perkebunan dan peternakan;
  5. melakukan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan Pengolahan di bidang Perkebunan dan peternakan; dan
  6. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.

 

Seksi Pemasaran.

  • Seksi Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Seksi Pemasaran dipimpin oleh Kepala Seksi.

Seksi Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi  dan pelaporan pemasaran hasil  di bidang Perkebunan dan peternakan.

Seksi Pemasaran mempunyai uraian tugas pekerjaan:

  1. melakukan penyusunan rencana dan anggaran seksi pemasaran;
  2. melakukan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan Pemasaran hasil Perkebunan dan peternakan;
  3. penyiapan bahan bimbingan dan pengembangan Pemasaran dan hasil Perkebunan peternakan, dan pemberian bimbingan teknis  pemasaran hasil di bidang Perkebunan dan peternakan;
  4. melakukan fasilitasi promosi produk di bidang Perkebunan dan peternakan;
  5. pelayanan dan pengembangan informasi pasar di bidang Perkebunan dan Peternakan ;
  6. melakukan pemantaua, evaluasi, pelaporan dan pendokumentasian kegiatan pemasaran di bidang Perkebunan dan peternakan; dan
  7. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya

 

Kelompok Jabatan fungsional

  1. Kelompok jabatan fungsional pada masing-masing Dinas terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya
  2. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang diangkat oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas

Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku