Disbunak Lakukan Inventarisir 20% Kewajiban PKS
berita

Disbunak Lakukan Inventarisir 20% Kewajiban PKS

Sekertaris Disbunak Tanjab Barat, Riduwan mengatakan, proses infentarisir tersebut dilakukan untuk memenuhi 20 persen tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam permentan nomo 18 tahun 2021.

20 persen yang dimaksud dalam permentan tersebut merupakan diluar HGU perusahaan. Jika nanti PT RAAL tidak memiliki 20 persen dari luas HGU maka bisa dilakukan dengan beberapa upaya yang bisa dilakukan sebagaiaman diatur dalam permentan tersebut.

“Apabila di sekitar perkebunan tidak ada atau tidak tersedia lahan lagi, telah diatur adanya kegiatan produktif lain yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan masyarakat sekitar yang akan menerima manfaat, yang akan difasilitasi oleh perusahaan seperti pola kredit, pola bagi hasil, dan atau pola kemitraan lainnya,” terangnya.

Untuk diketahui, proses iventarisir tersebut merupakan bagian dari proses kewajiban perusahaan untuk memenuhi 20 persen diluar HGU. Hal ini sebagaikana diatur dalam Peraturan ATR/BPN no 18/21 sebagaimana pasal 82 ayat 3 yang berbunyi kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengen ketentuan peraturan perundang-undangan dinidang perkebunan.

Post Comment